sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPA catat 212 konflik agraria sepanjang 2022

Kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat dan di sektor perkebunan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 09 Jan 2023 20:08 WIB
KPA catat 212 konflik agraria sepanjang 2022

Langkah pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam penanganan dan penyelesaian konflik agraria pada 2022 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, terjadi peningkatan konflik agraria, termasuk eskalasi kekerasannya.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terjadi sedikitnya 212 konflik agraria di berbagai sektor investasi dan bisnis berbasis korporasi sepanjang 2022. Konflik terjadi di 459 desa dan kota di Indonesia serta melibatkan 1.035.613 hektare (ha) dan 346.402 kepala keluarga (KK).

"Letusan konflik agraria di tahun 2022 memperlihatkan kenaikan, yakni dari 207 letusan pada tahun 2021 menjadi 212 pada tahun 2022. Meskipun kenaikannya tidak signifikan, namun dari sisi luasan wilayah terdampak konflik agraria naik drastis hingga 100% dibanding tahun 2021. Begitu pun dari sisi jumlah korban yang terdampak konflik agraria mengalami kenaikan signifikan hingga 43% dibanding tahun 2022," papar KPA dalam keterangannya, Senin (9/1).

Dari 212 konflik agraria tersebut, 99 kasus di antaranya terjadi di sektor perkebunan, yang 80 kejadian di antaranya di lahan sawit. Kemudian, sektor infrastruktur 32 kasus, properti 26 kasus, pertambangan 21 kasus, kehutanan 20 kasus, fasilitas militer 6 kasus, serta masing-masing 4 kasus di pertanian/agribinis dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan lokasinya, konflik agraria pada 2022 terjadi di 33 provinsi dengan perincian Jawa Barat 25 kasus, Sumatera Utara (22), Jawa Timur (13), Kalimantan Barat (13), Sulawesi Selatan (12). Adapun dari sisi luasan, Sumatera Utara teratas dengan 215.404 ha, lalu Kalimantan Barat (161.262 ha), Kalimantan Timur (128.249 ha), Sulawesi Tengah (108.125 ha), dan Jambi (79.334 ha).

Dari letusan konflik agraria yang terjadi, KPA mendapat beberapa potret di balik situasi dan kejadian tersebut. Pertama, tren konflik agraria PT Perkebunan Nusantara (PTPN) meningkat dan penyelesaiannya tak tersentuh.

Kedua, kriminalisasi massal dan kekerasan terjadi di berbagai wilayah konflik agraria. Ketiga, operasi ilegal bank tanah menyabotase obyek reforma agraria. Keempat, wacana pemberian hak guna bangunan (HGB) 160 tahun untuk investor ibu kota negara (IKN) merupakan kemunduran reforma agraria.

"Kelima, Ranperpres RA (rancangan Peraturan Presiden Reforma Agraria) yang masih jauh dari niat menuntaskan konflik. Dan keenam, siasat pemerintah mengakali Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 91 melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja," tutur KPA.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid