Pemerintah kehilangan potensi pajak Rp32,7 triliun

Pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang dihapus dari pembukuan lantaran wajib pajak yang tak membayar senilai total Rp32,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan adanya pengurangan pajak tersebut lantaran setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengusulkan agar dihapus dari pembukuan, namun harus tetap ditagih.  / Antara Foto

Pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang dihapus dari pembukuan lantaran wajib pajak yang tak membayar senilai total Rp32,7 triliun.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menitikberatkan soal laporan piutang pajak dalam laporan pembendaharaan Kementerian Keuangan Tahun 2017 yang dihapus dari pembukuan sebesar Rp32,7 triliun.

Dalam menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan adanya pengurangan pajak tersebut lantaran setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengusulkan agar dihapus dari pembukuan, namun harus tetap ditagih. 

"Kalau dalam dalam pembukuan 2017 sebesar Rp101,9 triliun, dan pada akhir BPK mau audit, kami diminta banyak sekali, mana sih yang masih legitimate (sah) dan mana yang sudah expired, atau dalam hal ini kita hapus bukukan, namun bukan berarti hapus tagih," terang Sri Mulyani saat memaparkan LKPP di Komisi XI DPR, Rabu (19/7).

Dengan begitu, kata Menkeu, sesuai dengan rekomendasi BPK, atau sesuai PSAP 71 2010, pihaknya pun kemudian melakukan pemindahan posisinya menjadi hapus buku sebesar Rp47,6 triliun.