sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kehilangan potensi pajak Rp32,7 triliun

Pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang dihapus dari pembukuan lantaran wajib pajak yang tak membayar senilai total Rp32,7 triliun.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 20 Jul 2018 02:11 WIB
Pemerintah kehilangan potensi pajak Rp32,7 triliun

Pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang dihapus dari pembukuan lantaran wajib pajak yang tak membayar senilai total Rp32,7 triliun.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menitikberatkan soal laporan piutang pajak dalam laporan pembendaharaan Kementerian Keuangan Tahun 2017 yang dihapus dari pembukuan sebesar Rp32,7 triliun.

Dalam menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan adanya pengurangan pajak tersebut lantaran setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengusulkan agar dihapus dari pembukuan, namun harus tetap ditagih. 

"Kalau dalam dalam pembukuan 2017 sebesar Rp101,9 triliun, dan pada akhir BPK mau audit, kami diminta banyak sekali, mana sih yang masih legitimate (sah) dan mana yang sudah expired, atau dalam hal ini kita hapus bukukan, namun bukan berarti hapus tagih," terang Sri Mulyani saat memaparkan LKPP di Komisi XI DPR, Rabu (19/7).

Dengan begitu, kata Menkeu, sesuai dengan rekomendasi BPK, atau sesuai PSAP 71 2010, pihaknya pun kemudian melakukan pemindahan posisinya menjadi hapus buku sebesar Rp47,6 triliun. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan penurunan sebesar Rp47,6 triliun tersebut terdiri dari Rp13,69 triliun karena ada pelunasan berjalan di tahun tersebut, kemudian Rp1,2 triliun karena adanya koreksi penyesuaian, yaitu hasil keberatan dari pihak wajib pajak. Lalu, sebesar Rp32,7 triliun yang dilakukan hapus buku, namum bukan hapus tagih. 

Dia menyampaikan, piutang tersebut sudah tercatat sejak 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir, DJP terus berupaya untuk melakukan penagihan piutang. Namun, terdapat kendala, lantaran tidak ada aset, bahkan tidak ditemukannya wajib pajak. 

"Ini seharusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sitanya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajaknya," jelasnya. 

Sponsored

Dia menyatakan, DJP akan melakukan identifikasi pada seluruh piutang tersebut untuk dapat dipisahkan yang bisa dilanjutkan penagihannya. 

Robert menyatakan, dari total Rp42,7 triliun tersebut kemungkinan besar tak bisa ditagih, mengingat sudah terlampau lamanya piutang. 

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Ini ada yang wajib pajaknya masih ada, tapi ada yang enggak (wajib pajak-nya)," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid