Pemerintah masih kaji pungutan ekspor CPO

Pemerintah masih mengkaji kembali aturan pengenaan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Pemerintah masih mengkaji kembali aturan pengenaan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Pemerintah masih mengkaji kembali aturan pengenaan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana membebaskan pungutan eskpor CPO dari tarif US$50 per ton. Pasalnya, harga  CPO sedang anjlok. 

Aturan itu tercantum dalam PMK 152/2018 tentang tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) yang diterbitkan pada 4 Desember 2018. 

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan keputusan itu masih harus melewati beberapa kajian menyeluruh dari hulu hingga ke hilir. Pasalnya, harga CPO masih mengamali fluktuasi.

"Kami masih harus menganalisis, karena belum siap untuk diterapkan,” ujar Musdhalifah di Jakarta, Senin (25/2).