Pemerintah paksa maskapai turunkan tarif tiket pesawat 12%-16%

Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk rute-rute tertentu.

Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk rute-rute tertentu. / Antara Foto

Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk rute-rute tertentu. Penurunan tarif itu dilakukan di rute padat seperti wilayah Jawa dan rute lain seperti Jayapura.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyampaikan hasil ini didapat pascarapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sesuai undang-undang, Menhub dapat menentukan tarif batas atas baru dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” kata Bud Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Tarif batas atas ini, katanya, akan berlaku bagi jenis penerbangan full service maupun maskapai penerbangan dengan biaya murah (Low-cost carrier/LCC).

“Kami minta LCC untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak 50% dari tarif batas atas,” ujar Budi Karya.