sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah paksa maskapai turunkan tarif tiket pesawat 12%-16%

Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk rute-rute tertentu.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 13 Mei 2019 22:59 WIB
Pemerintah paksa maskapai turunkan tarif tiket pesawat 12%-16%

Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk rute-rute tertentu. Penurunan tarif itu dilakukan di rute padat seperti wilayah Jawa dan rute lain seperti Jayapura.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyampaikan hasil ini didapat pascarapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sesuai undang-undang, Menhub dapat menentukan tarif batas atas baru dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” kata Bud Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Tarif batas atas ini, katanya, akan berlaku bagi jenis penerbangan full service maupun maskapai penerbangan dengan biaya murah (Low-cost carrier/LCC).

“Kami minta LCC untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak 50% dari tarif batas atas,” ujar Budi Karya. 

Ia menyampaikan, penurunan tarif ini juga didorong oleh harga bahan bakar avtur yang mulai menurun. “Sekarang harga avtur relatif sudah mulai turun, tidak setinggi sebelumnya,” kata Budi Karya.

Dia menjelaskan, keputusan penurunan tarif batas atas ini efektif berlaku 15 Mei 2019. Ia juga mengatakan, penurunan tarif ini tetap mempertimbangkan struktur ongkos maskapai.

“Angka-angka itu mempertimbangkan agar maskapai tetap safety,” katanya.

Sponsored

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam kesempatan yang sama meminta kepada Menteri Perhubungan untuk dapat menurunkan tarif batas atas tersebut dalam dua hari.

“Jangan lama-lama, sudah mau lebaran,” kata Darmin.

Ia juga memaparkan jika melihat dari indeks triwulan I 2019 dari tingkat produsen harga tiket pesawat naik sebanyak 11,14%. Hal ini, kata Darmin, relatif tinggi jika dibandingkan dengan angkutan umum lainnya.

“Angkutan darat itu 1,9%, kereta api 2,4%. Laut 2,01%. Jadi angka-angka itu kemudian menunjukan bahwa beban konsumen akan meningkat,” katanya.

Darmin menjelaskan, kenaikan tarif tiket pesawat itu membuat beban rumah tangga bertambah. “Jadi kita tidak mau ada kenaikan beban lagi yang ditanggung oleh masyarakat,” imbuhnya

Saat mengambil keputusan, jelas Darmin, pemerintah tetap memasukan kebutuhan dan kondisi masyarakat sebagai pertimbangan. "Pemerintah itu dalam hal ini Menteri Perhubungan bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai, tapi juga masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh ia mengatakan, tugas pemerintah dalam hal ini adalah menjaga kebutuhan produsen dan konsumen.

Berita Lainnya
×
tekid