Pemerintah pastikan akan terus cabut IUP, ada 3 faktor

IUP yang telah dicabut akan dikembalikan kepada negara. Lalu, didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang dinilai layak.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (batik merah), didampingi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (jas hijau), memberikan keterangan kepada wartawan tentang perkembangan pencabutan IUP di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, pada Jumat (12/8/2022). Alinea.id/Erlinda Puspita Wardani

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan, pemerintah akan terus mencabut izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pencabutan IUP bagi sejumlah perusahaan tambang batu bara, nikel, bauksit, emas, timah, dan galian mineral ini, menurutnya, bukanlah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Kami menegaskan, bahwa pencabutan yang dilakukan adalah dalam rangka penataan lahan," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (11/8).

Menurut Edward, pencabutan IUP ini bukan hanya berorientasi administrasi, melainkan terkait kelengkapan secara faktual. Artinya, perusahaan yang memiliki izin juga harus segera memanfaatkannya dengan beroperasi.

"Soal faktual ini, kami akan melakukan check and recheck terkait apa yang terjadi di lapangan," katanya.

Wamen Edward juga menegaskan, kerja Satgas dalam menindaklanjuti pencabutan IUP ini berdasarkan 3 pilar utama, yaitu kelengkapan administrasi, kemanfaatan, dan keadilan. Apabila ada yang ditelantarkan atau tak digunakan, maka akan IUP dicabut.