Pemerintah penuhi janji pangkas pajak properti

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk sektor properti berupa pemangkasan PPN, PPh, hingga PPnBM.

Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal bagi industri properti. / Antara Foto

Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal bagi industri properti. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan keringanan pengenaan pajak untuk properti jenis hunian di seluruh kategori pasar yakni rumah murah hingga mewah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kebijakan ini diturunkan demi mendongkrak kembali permintaan sektor properti yang tercatat terus mengalami kelesuan sejak 2015 atau hanya tumbuh 3,58% dari rata-rata sebelumnya di kisaran 5,01%.

"Untuk real estate mengalami pelemahan pertumbuhan, konsisten turun diangka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif," ujar Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Adapun insentif yang diberikan bagi kategori hunian sederhana yakni berupa peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. 

Kedua insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.