sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah penuhi janji pangkas pajak properti

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk sektor properti berupa pemangkasan PPN, PPh, hingga PPnBM.

Laila Ramdhini Soraya Novika
Laila Ramdhini | Soraya Novika Sabtu, 22 Jun 2019 18:13 WIB
Pemerintah penuhi janji pangkas pajak properti

Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal bagi industri properti. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan keringanan pengenaan pajak untuk properti jenis hunian di seluruh kategori pasar yakni rumah murah hingga mewah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kebijakan ini diturunkan demi mendongkrak kembali permintaan sektor properti yang tercatat terus mengalami kelesuan sejak 2015 atau hanya tumbuh 3,58% dari rata-rata sebelumnya di kisaran 5,01%.

"Untuk real estate mengalami pelemahan pertumbuhan, konsisten turun diangka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif," ujar Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Adapun insentif yang diberikan bagi kategori hunian sederhana yakni berupa peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. 

Kedua insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara itu, untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penghasikan (PPh) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar - Rp10 miliar menjadi rata seluruhnya Rp30 miliar. Kemudian, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5% menjadi 1%.

Selain itu, juga terdapat simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Seluruhnya diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menanggapi hal ini, CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady menilai keringanan pajak sudah ditunggu para pebisnis properti sejak lama. Insentif fiskal dari pemerintah dibutuhkan agar industri ini semakin menggeliat.

“Industri properti itu turunannya banyak, sehingga multiplier effect-nya besar. Potensial untuk menggerakkan ekonomi Indonesia,” kata John.

Sponsored

Meski demikian, John menilai insentif fiskal yang paling dibutuhkan saat ini yaitu keringanan pajak untuk rumah tapak (landed house) menengah dan menengah ke bawah.

“Hanya sedikit pengembang yang bermain di pasar properti mewah. Sebab, kebanyakan masyarakat juga membutuhkan rumah tapak murah. Namun, kebijakan PPnBM ini memberi dampak psikologis positif, bahwa pemerintah mendukung kemajuan industri properti,” kata dia.


 

Berita Lainnya
×
tekid