Pemerintah perpanjang diskon pajak, cek cara mendapatkannya

Perpanjangan dilakukan hingga 31 Desember 2021.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29/2020.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. 

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Adapun, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Lalu, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Kemudian, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.