Pemerintah persiapkan mini tax holiday

Tax holiday diperuntukkan perusahaan pioneer yang tidak dapat memenuhi Rp 500 milliar. 

Ilustrasi/shutterstock

Guna mendorong pertumbuhan perekonomian, Pemerintah terus berupaya untuk insentif fiskal untuk investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Salah satunya dengan membuat insentif fiskal mini tax holiday. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis menjelaskan, tax holiday diperuntukkan perusahaan pioneer yang tidak dapat memenuhi Rp 500 milliar. 

"Mini tax holiday mengacu pada pioneer yang tidak memenuhi Rp 500 milliar," jelas Azhar Lubis, Selasa (16/5) di Jakarta. 

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 35/2018 tentang kemudahan fasilitas penggunaan pajak penghasilan badan (tax holiday), menyebutkan, investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak adalah investor yang berinvestasi di atas Rp 500 milliar. 

Investasi dengan nilai minimal Rp 100 miliar bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak. Dimana potongan pajak yang akan diberikan adalah sebesar 50% dengan durasi selama lima tahun.  "Sekitar 50% saja membayarkan PPh. Realisasinya sendiri masih akan terus dibahas," ujarnya.