Pemerintah relaksasi tarif sewa barang milik negara

Biaya sewa yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk barang milik negara dihitung berdasarkan kelayakan usaha dan bentuk pemanfaatannya.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan, DJKN berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN. 

"Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial," katanya dalam video conference, Jumat (18/9).

Purnama menjelaskan, proses penyederhanaan pemanfaatan BMN meliputi pinjam pakai, kegiatan sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) berupa penyesuaian tarif.

Biaya sewa yang dikeluarkan oleh masyarakat nantinya untuk pemanfaatan BMN, lanjutnya, dihitung berdasarkan kelayakan usaha dan bentuk pemanfaatannya. Pemanfaatan untuk bisnis dikenakan tarif 100%, non bisnis 30%-50%, dan sosial sebesar 2,5%.