sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah relaksasi tarif sewa barang milik negara

Biaya sewa yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk barang milik negara dihitung berdasarkan kelayakan usaha dan bentuk pemanfaatannya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 18 Sep 2020 18:50 WIB
Pemerintah relaksasi tarif sewa barang milik negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan, DJKN berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN. 

"Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial," katanya dalam video conference, Jumat (18/9).

Purnama menjelaskan, proses penyederhanaan pemanfaatan BMN meliputi pinjam pakai, kegiatan sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) berupa penyesuaian tarif.

Biaya sewa yang dikeluarkan oleh masyarakat nantinya untuk pemanfaatan BMN, lanjutnya, dihitung berdasarkan kelayakan usaha dan bentuk pemanfaatannya. Pemanfaatan untuk bisnis dikenakan tarif 100%, non bisnis 30%-50%, dan sosial sebesar 2,5%.

Namun, dikecualikan bagi kegiatan usaha berorientasi bisnis yang dijalankan oleh koperasi sekunder ASN, TNI, dan Polri yang mendapatkan potongan menjadi 75%. Sedangkan yang dijalankan koperasi primer dikenai tarif 50%. 

Sementara itu, jika untuk kegiatan usaha mikro, perorangan, ultramikro, dan kecil dikenakan tarif 25%. Dan untuk kegiatan non bisnis mendukung tugas dan fungsi dikenakan tarif 15%.

Adapun, untuk sarana prasarana pendidikan pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak ASN, TNI dan Polri akan dikenakan tarif 10%. Dan untuk kegiatan sosial sebesar 2,5%.

Sponsored

“Kalau sosial tidak cari keuntungan, maka sewa cukup 2,5%. Jadi dalam PMK ini lebih jelas kita sesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sejauh ini, telah terdapat beberapa BMN yang dimanfaatkan untuk kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19, yaitu pinjam pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo. 

Lalu, pinjam pakai BMN berupa tanah dan bangunan aset eks kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI. 

Dan selanjutnya, sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,163 triliun, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15%. 

Berita Lainnya
×
tekid