Pemerintah resmi naikan tarif cukai tembakau 12,5% di 2021

Kebijakan itu diambil dalam rangka mengendalikan konsumsi rokok agar sesuai target RPJMN.

Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).Foto Antara/Syaiful Arif/foc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan tetap mengalami kenaikan sebesar 12,5%. Kenaikan tarif cukai tersebut untuk menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

“Kami akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5%. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam video conference, Kamis (10/12).

Kebijakan itu diambil dalam rangka mengendalikan konsumsi rokok agar sesuai target RPJMN yang ingin menurunkan perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun ke level 8,7% di 2024.

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2% menjadi antara 13,7% hingga 14% sehingga makin tidak terbeli,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut diambil juga dengan tetap menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok, utamanya yang bekerja di industri rokok untuk produk rokok kretek tangan.