Pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan

Omnibus Law sektor keuangan akan atur pasar modal dan dana pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers terkait laporan APBN 2019 di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang Omnibus Law untuk sektor keuangan. Sebelumnya, pemerintah telah mengerjakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan alasan membuat RUU Omnibus Law sektor keuangan ini karena UU yang ada di sektor keuangan sudah terlalu tua. 

"Ada beberapa pemikiran baik UU di sektor keuangan Indonesia, kan sudah cukup berumur," kata Suahasil di Jakarta, Kamis (30/1). 

Adapun undang-undang yang direncanakan masuk dalam pembahasan RUU Omnibus Law sektor keuangan tersebut adalah UU dana pensiun dan UU pasar modal. 

Suahasil berujar, saat ini seluruh stake holder terkait terus memberikan masukan dan berdiskusi untuk menyusun RUU Omnibus Law di sektor keuangan.