sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan

Omnibus Law sektor keuangan akan atur pasar modal dan dana pensiun

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 30 Jan 2020 16:15 WIB
Pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan

Pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang Omnibus Law untuk sektor keuangan. Sebelumnya, pemerintah telah mengerjakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan alasan membuat RUU Omnibus Law sektor keuangan ini karena UU yang ada di sektor keuangan sudah terlalu tua. 

"Ada beberapa pemikiran baik UU di sektor keuangan Indonesia, kan sudah cukup berumur," kata Suahasil di Jakarta, Kamis (30/1). 

Adapun undang-undang yang direncanakan masuk dalam pembahasan RUU Omnibus Law sektor keuangan tersebut adalah UU dana pensiun dan UU pasar modal. 

Suahasil berujar, saat ini seluruh stake holder terkait terus memberikan masukan dan berdiskusi untuk menyusun RUU Omnibus Law di sektor keuangan. 

"Ini kan belum ada di dalam rencana selama ini. Jadi ya sama-sama dipikirkan seluruh stake holder terkait untuk menyampaikan masukan dan diskusi," ujar Suahasil. 

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan banyak hal yang harus direvisi dari UU Pasar Modal yang telah ada. "Karena yang terakhir Undang-undang Pasar Modal tahun 1995. Artinya sudah 24 tahun yang lalu dan belum pernah direvisi," kata Inarno beberapa waktu lalu. 

Inarno mencontohkan pihaknya ingin memasukkan over the counter (OTC) atau pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang terjadi di luar bursa efek seperti perdagangan obligasi yang dilakukan perbankan.

Sponsored

"Sehingga partisipan diperluas tidak hanya anggota bursa, tapi juga mungkin perbankan yang bisa menjadi partisipan kita," tutur Inarno.

Inarno melanjutkan, BEI telah menyiapkan pasar perdagangan alternatif (PPA), sehingga nantinya transaksi obligasi bisa dilakukan melalui pasar tersebut.

"Untuk PPA, partisipannya harus diperluas, tidak hanya anggota bursa. Kita harapkan perbankan bisa ikut juga," ujarnya.

Hingga saat ini, BEI memang masih menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1995 sebagai dasar hukum. Padahal telah banyak hal yang berubah secara sejak undang-undang tersebut disahkan. 

Berita Lainnya
×
tekid