Genjot investasi, pemerintah tetapkan 119 kawasan berikat mandiri 

Kawasan Berikat Mandiri (KBM) bertujuan mempermudah lalu lintas ekspor dan membuka peluang investasi di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri (KBM) untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri (KBM) untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Jumlah KBM yang ditetapkan ini lebih besar dari target sebelumnya yakni 100 KBM dari 1.372 yang ada.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan KBM memberikan berbagai fasilitas dan keunggulan dibandingkan kawasan berikat biasa. Penetapan KBM ini akan mempermudah kegiatan ekspor, mengoptimalkan kelancaran arus barang, dan meningkatkan investasi di Indonesia.

"Ini adalah suatu lompatan yang bersejarah langsung link and match dengan adanya kawasan berikat mandiri lebih efesien. Karena semua sudah otomatis jadi bisa tidak tergantung waktu lagi," kata Mardiasmo di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (19/9).

Mardiasmo menjelaskan dalam KBM pihaknya akan menerapkan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang. Seluruh pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai.

Menurut dia, hal ini dapat memangkas waktu dibandingkan proses pengurusan izin yang dilakukan secara manual.