Pemerintah usul ubah SPN ke SBN sebagai acuan asumsi makro

Asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan APBN, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Pemerintah mengusulkan perubahan asumsi tingkat suku bunga dalam APBN 2021 yang semula menggunakan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan menjadi Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 5 atau 10 tahun.

"Selama ini kita menggunakan SPN tiga bulan yang relevansi dalam perhitungan APBN sangat kecil," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (22/6).

Asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan APBN, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Apabila suku bunga SPN 3 bulan diganti, maka asumsi dasar inilah yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan APBN 2021.

Terdapat dua skenario dalam penggantian ini. Yakni, dengan mengubah asumsi tingkat suku bunga SBN tenor 10 tahun dari yang semula sebesar 6,67%-9,56% sesuai dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), menjadi 6,29% hingga 8,29%.

"Awalnya kami beri indikasi 6,67%-9,56% di bulan Maret-April dengan kondisi volatilitas pasar keuangan yang tinggi. Sehingga batas atas memang sangat tinggi yaitu 9,56%," tutur menteri yang akrab disapa Ani ini.