Pemprov Jakarta beri tiga insentif pajak selama PSBB 

Kebijakan berlaku per 3 April-29 Mei 2020.

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Babel, Jumat (13/3/2020). Foto Antara/Anindira Kintara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat terdampak coronavirus anyar (Covid-19) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan, ada tiga insentif pajak yang diberikan karena PSBB berdampak pada kemampuan dan keterlampatan masyarakat untuk membayar pajak.

"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," katanya, Senin (27/4).

Insentif pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah imbas pelanggaran perpajakan. Misalnya, terlambat membayar pokok pajak, pelaporan pajak, dan denda. Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020.

Berlaku efektif per 3 April-29 Mei 2020. "Diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," jelas Edi.