Pemprov Kalbar larang Batik Air beroperasi

Kebijakan diambil karena maskapai pernah mengangkut enam penumpang reaktif Covid-19.

Pesawat Batik Air. Dokumentasi Batik Air

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memberlakukan larangan terbang kepada Batik Air menyusul ditemukannya enam penumpang reaktif coronavirus baru (Covid-19) saat menaiki pesawat rute Tangerang-Pontianak, medio Agustus 2020. Karenanya, operasionalnya dihentikan sementara.

"Rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK), ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut," kata Communication Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala, kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Meski demikian, rute sama pada jadwal esok (Minggu, 23/8) masih tetap beroperasi lantaran para penumpang terlanjur membeli tiket dan tidak dapat dialihkan ke maskapai lainnya.

"Penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu dikarenakan para tamu di penerbangan ini tidak dapat dipindahkan ke maskapai lain," jelasnya.

Selama penghentian sementara penerbangan Batik Air ke Kalbar, penumpang dianjurkan mencari alternatif transportasi atau maskapai lainnya.