Pemprov dinilai lalai dalam kasus Donny Saragih pimpin Transjakarta

DPRD menganjurkan pemerintah membentuk pansel atau kembali mengaktifkan Dewan Jabatan.

Bus Transjakarta melintasi salah satu ruas jalan Jakarta. Dokumentasi PT Transjakarta

DPRD DKI Jakarta menilai, pemerintah provinsi (pemprov) lalai dalam menetapkan Donny Andy S. Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Sehingga, keputusan tersebut kini dianulir.

"Ini satu keteledoran pemda (pemerintah daerah) yang seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi, untuk jabatan strategis," ucap Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Prabowo Soenirman, kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (27/1).

Donny Saragih diangkat sebagai dirut PT Transjakarta melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), 23 Januari 2020. Setelah sebelumnya diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hari ini, keputusan tersebut dibatalkan. Dasarnya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan terhadap Direktur PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk, Gusti Terkelon Soebakti. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Februari 2019.

Menurut Prabowo, tim gubernur merupakan pangkal kekacauan ini. Lantaran tak bekerja secara saksama kala uji kelayakan dan kepatutan (UKK). "Seharusnya pada saat fit and proper test, sudah terdeteksi dengan baik," kata politikus Gerindra itu.