sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov dinilai lalai dalam kasus Donny Saragih pimpin Transjakarta

DPRD menganjurkan pemerintah membentuk pansel atau kembali mengaktifkan Dewan Jabatan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 27 Jan 2020 18:07 WIB
Pemprov dinilai lalai dalam kasus Donny Saragih pimpin Transjakarta

DPRD DKI Jakarta menilai, pemerintah provinsi (pemprov) lalai dalam menetapkan Donny Andy S. Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Sehingga, keputusan tersebut kini dianulir.

"Ini satu keteledoran pemda (pemerintah daerah) yang seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi, untuk jabatan strategis," ucap Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Prabowo Soenirman, kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (27/1).

Donny Saragih diangkat sebagai dirut PT Transjakarta melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), 23 Januari 2020. Setelah sebelumnya diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hari ini, keputusan tersebut dibatalkan. Dasarnya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan terhadap Direktur PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk, Gusti Terkelon Soebakti. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Februari 2019.

Menurut Prabowo, tim gubernur merupakan pangkal kekacauan ini. Lantaran tak bekerja secara saksama kala uji kelayakan dan kepatutan (UKK). "Seharusnya pada saat fit and proper test, sudah terdeteksi dengan baik," kata politikus Gerindra itu.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan, terdapat tiga ketentuan untuk memimpin perusahan pelat merah. Mencakup syarat formal, material, dan syarat lain.

Lebih detail tentang syarat formal tertuang dalam Pasal 6 ayat (2). Sedangkan ketentuan material termuat pada ayat (3) serta ayat (4) dan ayat (5) tentang perincian syarat lain.

Pembatalan pengangkatan Donny diambil dalam keputusan pemegang saham di luar RUPS. Memedomani Pasal 6 ayat 3e angka dua. Pun isi surat pernyataan butir dua yang dibuat dan ditandatanganinya taksesuai fakta.

Sponsored

Tak sekadar itu. Pemprov selaku pemegang saham mayoritas juga menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono. Juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (plt) dirut.

Bentuk Pansel
Sementara, Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Nur Afni Sajim, menganjurkan pemprov membentuk panitia seleksi (pansel) dalam merekrut direksi BUMD. Sehingga, kasus Donny Saragih tak terulang.

"Libatkan juga aparat hukum buat cek rekam jejak calon. Bagaimana status hukumnya. Apakah juga sedang berperkara atau tidak," tuturnya kepada Alinea.id dalam kesempatan terpisah.

Politikus Demokrat ini menambahkan, gubernur memiliki hak prerogatif dalam mengusulkan calon direksi BUMD. Tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 5 Tahun 2018. 

"Gubernur harus selektif dalam memilih. Jangan cuma cek administrasi aja," ujar Afni. Dirinya pun berharap, pemprov segera mengangkat dirut definitif. Mengingat plt takbisa mengambil keputusan strategis. Macam masalah anggaran.

Seiya sekata. Prabowo sepakat dengan pengetatan proses seleksi direksi BUMD. Dicontohkannya dengan tahap pengangkatan di zamannya. Dia pernah menjabat sebagai Dirut PD Pasar Jaya hingga penghujung 2006. "Dulu lewat Dewan Jabatan," ucapnya.

Kala itu, ungkap dia, rekam jejak dan jenjang karir calon direksi diprioritaskan. Sedangkan sekarang, siapa saja asal memiliki kemampuan, diperkenankan mendaftar. "Sehingga, sulit terdeteksi," tutup Prabowo.

Berita Lainnya
×
tekid