Pencairan rapel dan kenaikan gaji PNS mundur ke pertengahan April

pembayaran gaji PNS dan pensiun ini harus mundur, karena banyaknya Kementerian dan Lembaga (K/L) yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari hingga April 2019, baru akan dibayarkan pertengahan April.  / setkab

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari hingga April 2019, baru akan dibayarkan pertengahan April.  Sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini direncanakan cair per 1 April 2019. 

Namun, pembayaran gaji PNS ini harus mundur, karena banyaknya Kementerian dan Lembaga (K/L) yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA ini mesti segera diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Dokumen gaji sudah dilaporkan pada 1 April. Tapiyang masih belum masuk itu rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujar Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Oleh sebab itu, gaji yang diterima oleh para PNS pada April ini belum mengalami kenaikan. "Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," tuturnya.

Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen DIPA yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April 2019. Sehingga, diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.