Pengelolaan sembrono, DPR minta izin PLTP SMGP dicabut

PT SMGP dianggap tak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP dengan benar sehingga terjadi kebocoran gas yang menewaskan 5 warga.

Kawasan PLTP PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, September 2018. Google Maps/Iwan Se

Kebocoran gas menyebabkan kematian lima orang warga dan keracunan ratusan warga jadi alasan DPR dorong pencabutan izin.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah mencabut izin operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pangkalnya, pihak manajemen tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP secara benar hingga menyebabkan kebocoran gas.

Dia menyebut, lima warga tewas akibat kebocoran gas itu dan lebih dari 50 orang lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami keracunan.

"Karena pelepasan uap/gas adalah operasi rutin di PLTP dan bersifat alamiah, di mana uap air bercampur dengan gas. Karena itu, uap air tersebut harus dikelola sedemikian rupa dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap agar uap air yang dibuang ke lingkungan tersebut memenuhi batas aman dalam wilayah aman," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/2).

Menurutnya, korban meninggal dan pingsan di temukan di titik 96-125 m dari cerobong pelepasan gas, padahal wilayah aman instalasi di atas 300 m dari cerobong. Namun, berdasarkan laporan Dirut PT SMGP dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dalam RDP dengan Komisi VII DPR, ditemukan fakta pengelolaan keselamatan PLTP sembrono.