Penghasilan negara terpangkas triliunan rupiah karena insentif pajak

Kemenkeu menyatakan telah memberikan insentif pajak untuk menumbuhkan sektor bisnis meskipun rasio pajak Indonesia masih rendah.

Kemenkeu menyatakan telah memberikan insentif pajak untuk menumbuhkan sektor bisnis meskipun rasio pajak Indonesia masih rendah. / Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah memberikan insentif pajak untuk menumbuhkan sektor bisnis meskipun rasio pajak Indonesia masih rendah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pada 2017 Indonesia kehilangan penghasilan sebesar Rp154 triliun akibat insentif pajak tersebut.

Suahasil menyebut insentif pajak ini terdiri atas insentif umum untuk dunia usaha dan insentif kawasan ekonomi khusus.

"Tax incentive itu kan besar, kita mau menunjukkan di sini bahwa yang namanya pemerintah tak hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga memberi insentif pajak," ujar dia di Jakarta, Senin (11/3).

Suahasil mengatakan insentif perpajakan untuk bidang usaha terdiri dari tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties borne by government, dan import duty exemption facilities untuk sektor secara menyeluruh. 

Kemudian, insentif pajak berdasarkan kawasan dan sektor spesifik ditujukan kepada Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Free Trade Zone, dan tempat penimbunan barang.