Penjelasan Menkeu terkait skema penjaminan kredit modal kerja ke korporasi

Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara/dokumentasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema program penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja.

"Dalam konteks hari ini, kami akan melakukan penjaminan menggunakan dua Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, LPEI dan PT PII yang misi mereka diperluas," tutur Sri Mulyani dari Jakarta, Rabu (29/7).

LPEI yang tadinya hanya melakukan penjaminan untuk usaha berorientasi ekspor, saat ini diperluas untuk industri substitusi impor yang bisa memberikan dampak positif. Sementara PT PII yang tadinya merupakan penjaminan infrastruktur, saat ini di desain ulang untuk bisa menjadi the second layer dari guarantee atau loss limit.

Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi, sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada tiga, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin.

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ini, ditujukan ke pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.