sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan Menkeu terkait skema penjaminan kredit modal kerja ke korporasi

Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 29 Jul 2020 14:12 WIB
Penjelasan Menkeu terkait skema penjaminan kredit modal kerja ke korporasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema program penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja.

"Dalam konteks hari ini, kami akan melakukan penjaminan menggunakan dua Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, LPEI dan PT PII yang misi mereka diperluas," tutur Sri Mulyani dari Jakarta, Rabu (29/7).

LPEI yang tadinya hanya melakukan penjaminan untuk usaha berorientasi ekspor, saat ini diperluas untuk industri substitusi impor yang bisa memberikan dampak positif. Sementara PT PII yang tadinya merupakan penjaminan infrastruktur, saat ini di desain ulang untuk bisa menjadi the second layer dari guarantee atau loss limit.

Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi, sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada tiga, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin.

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ini, ditujukan ke pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.

"Untuk penjaminan ini, sektor yang menjadi prioritas, untuk penjaminan sebenarnya yang dijamin adalah 60% pemerintah dan 40% oleh perbankan," tutur Sri Mulyani.

Namun untuk sektor prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% perbankan. Sektor-sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata, seperti hotel dan restoran, otomotif, TPT dan alas kaki. Kemudian sektor elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lain yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Pemerintah juga menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Sponsored

Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid