Penyaluran kredit online melejit 605% capai Rp7 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit online melejit 605% year-on-year (yoy) mencapai Rp7,05 triliun hingga akhir Februari

Rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) melalui fintech melejit mencapai level 3,18%. / Ilustrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit online melejit 605% year-on-year (yoy) mencapai Rp7,05 triliun hingga akhir Februari 2019.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan penyaluran pinjaman melalui perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau kredit online sejak Agustus 2017 hingga Februari 2019 tercatat rata-rata per bulan mencapai Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.

Akan tetapi, peningkatan ini beriringin dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) melalui fintech mencapai level 3,18%. Persentase tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. 

Sebelumnya, pada akhir 2018, OJK mencatat bahwa kredit macet fintech hanya berada pada kisaran 1,5% saja. Pada Januari 2019 naik mendekati 2% dan terakhir Februari 2019 naik lebih dari 1%.

Sementara itu, untuk penyaluran kredit yang kurang lancar cenderung menurun mencapai 3,17%. Sebelumnya pada November 2018, rasio pinjaman satu ini menyentuh 4,5%.