sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyaluran kredit online melejit 605% capai Rp7 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit online melejit 605% year-on-year (yoy) mencapai Rp7,05 triliun hingga akhir Februari

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 28 Mar 2019 21:30 WIB
Penyaluran kredit online melejit 605% capai Rp7 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit online melejit 605% year-on-year (yoy) mencapai Rp7,05 triliun hingga akhir Februari 2019.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan penyaluran pinjaman melalui perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau kredit online sejak Agustus 2017 hingga Februari 2019 tercatat rata-rata per bulan mencapai Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.

Akan tetapi, peningkatan ini beriringin dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) melalui fintech mencapai level 3,18%. Persentase tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. 

Sebelumnya, pada akhir 2018, OJK mencatat bahwa kredit macet fintech hanya berada pada kisaran 1,5% saja. Pada Januari 2019 naik mendekati 2% dan terakhir Februari 2019 naik lebih dari 1%.

Sementara itu, untuk penyaluran kredit yang kurang lancar cenderung menurun mencapai 3,17%. Sebelumnya pada November 2018, rasio pinjaman satu ini menyentuh 4,5%. 

Rasio pinjaman tidak lancar adalah rasio yang menunjukkan peminjam menunggak pembayaran selama 30 hari atau 90 hari. Sedangkan rasio kredit macet dinilai ketika nasabah sudah menunggak pembayaran di atas 90 hari. 

Pada sektor perbankan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di atas 3% berarti bank harus lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit.

"Harus diwaspadai karena NPL-nya juga sudah pada angka 3,18%. Sementara, kredit kurang lancar 3,17%. Kalau diparalelkan dengan bank jumlah keduanya 6,35%. Cukup tinggi dibanding bank," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Sponsored

Tingginya rasio kredit macet dan kredit kurang lancar tersebut karena kredibilitas pembayaran pinjaman oleh peminjam belum terukur. Yohannes Santoso Wibowo mencontohkan ketika masyarakat meminjam Rp10 juta dan macet tetapi baru tahu domisilinya di Surabaya.

"Anda mau pinjam Rp10 juta. Tapi sejauh mana saya tahu kredibilitas anda bisa mengembalikan uang ke saya. Tapi karena saya (fintech) ingin return bagus, maka saya kasih. Ternyata nasabah tinggal di Surabaya, begitulah kecenderungannya," ucapnya. 

Saat ini, terdapat 99 fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK. Sebanyak 96 di antaranya merupakan fintech umum dan tiga fintech syariah. 

Tercatat, sebanyak 95 perusahaan berada di Jabodetabek. Sisanya tersebar di Bandung, Lampung, dan Surabaya.

Dari 99 fintech tersebut, 69 di antaranya merupakan perusahaan lokal dan 30 lainnya merupakan penanaman modal asing. Saat ini, ada 41 fintech yang masuk dalam proses pendaftaran, 76 fintech yang permohonannya dikembalikan, dan 30 fintech yang berminat mendaftar ke OJK. Data per 6 Maret 2019 menyebut ada 246 potensi fintech yang terdaftar di OJK.

Berita Lainnya
×
tekid