Permen ESDM 19/2021 dinilai berpotensi langgar UU Migas

Permen tersebut menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: dpr.go.id/Azka/Man

 

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, berpotensi melanggar UU Migas. Alasannya, Permen tersebut menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas.

"Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang pipa gas seperti yang diamanatkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (24/8).

Mulyanto menyebut Pasal 8 ayat 2-4 UU Nomor 22/2001 menegaskan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Ayat 3 dikatakan, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. Kemudian, ayat 4 ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan