sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permen ESDM 19/2021 dinilai berpotensi langgar UU Migas

Permen tersebut menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 24 Agst 2021 10:28 WIB
Permen ESDM 19/2021 dinilai berpotensi langgar UU Migas

 

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, berpotensi melanggar UU Migas. Alasannya, Permen tersebut menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas.

"Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang pipa gas seperti yang diamanatkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (24/8).

Mulyanto menyebut Pasal 8 ayat 2-4 UU Nomor 22/2001 menegaskan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Ayat 3 dikatakan, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. Kemudian, ayat 4 ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan

Kemudian, kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

"Sementara berdasarkan PP No. 67/2002, BPH Migas sebagai Badan Pengatur Hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat (i)," ujar Mulyanto.

Menurut Mulyanto, Permen ESDM No.19/2021 ini terkesan akal-akalan Kementerian ESDM untuk menganulir peran BPH Migas karena rebutan proyek.

Sponsored

"Ini kan kelanjutan dari kisruh kasus proyek pipa gas ruas Cirebon-Semarang (Cisem) antara Menteri ESDM dan BPH Migas, yang segera ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," jelas Mulyanto.

Karena itu, Mulyanto meminta agar Permen ini didalami dalam Panja Migas bersama-sama dengan BPH Migas untuk menghindari ketidakpastian hukum. Selain itu, dia juga meminta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas.

 "Seharusnya kedua lembaga pemerintah bekerja sama untuk melayani masyarakat. Bukan malah rebutan kewenangan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid