Pinjol ilegal: Nasabah diancam, karyawan digaji besar

Pinjaman online ilegal menjadi lingkaran setan yang menjebak masyarakat.

Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.

Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian masyarakat yang sudah sulit menjadi semakin terhimpit. Kondisi ini mendorong beberapa orang mencari dana segar. Namun, tak jarang masyarakat justru terjerat dalam lembaga pinjaman online (fintech peer to peer lending) yang ilegal.

Alih-alih menjadi solusi, pinjol ilegal justru membuat nasabahnya yang berhutang menjadi kian buntung. Praktik pengenaan bunga tinggi, peretasan kontak, hingga penagihan berwujud ancaman dan teror, menjadi konsumsi sehari-hari peminjam.

Ialah F, perempuan 30 tahun yang telah menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Warga Jakarta Timur itu mengaku, kondisi ekonomi yang sulit membuatnya terpaksa meminjam uang lewat aplikasi online Uang Sakti pada Juli lalu. Meski mengetahui bahwa aplikasi tersebut ilegal, F tetap nekat mengajukan pinjaman melalui pinjol tersebut.

Hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang Rp1 juta yang diajukannya melalui aplikasi cair tak sampai satu jam. Ia diberikan waktu hingga 45 hari untuk melunasi pinjamannya tersebut. 

“Saya enggak tau kalau bunganya besar dan pada hari ke lima udah ditagih. Saya dikasih waktu 7 hari buat lunasin,” kisahnya, kepada Alinea.id, Selasa (19/10).