PMK bebas tarif pungutan ekspor CPO segera terbit

Akan tetapi, aturan bebas tarif ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Seorang warga menyusun tandan buah segar kelapa sawit di atas truk di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (28/2)./AntaraFoto

Pemerintah berencana menihilkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Kepastian besaran tarif ini, akan segera diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang telah mengalami evaluasi.

Akan tetapi, aturan bebas tarif ini tidak berlaku secara menyeluruh. Dalam PMK baru ini lah akan diatur batas bebas tarif yang diberikan pemerintah terhadap pungutan ekspor sawit tersebut.

"Nantinya yang berbeda dari PMK baru itu, ialah mekanisme pungutannya, lebih representatif terhadap harga aktual," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$570 sesuai PMK Nomor 152 tahun 2018.

Dalam PMK tersebut, pemerintah berencana menihilkan tarif pungutan ekspor apabila harga berada di bawah US$570 per Metrik Ton (MT).