sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PMK bebas tarif pungutan ekspor CPO segera terbit

Akan tetapi, aturan bebas tarif ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 06 Mar 2019 21:19 WIB
PMK bebas tarif pungutan ekspor CPO segera terbit

Pemerintah berencana menihilkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Kepastian besaran tarif ini, akan segera diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang telah mengalami evaluasi.

Akan tetapi, aturan bebas tarif ini tidak berlaku secara menyeluruh. Dalam PMK baru ini lah akan diatur batas bebas tarif yang diberikan pemerintah terhadap pungutan ekspor sawit tersebut.

"Nantinya yang berbeda dari PMK baru itu, ialah mekanisme pungutannya, lebih representatif terhadap harga aktual," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$570 sesuai PMK Nomor 152 tahun 2018.

Dalam PMK tersebut, pemerintah berencana menihilkan tarif pungutan ekspor apabila harga berada di bawah US$570 per Metrik Ton (MT).

Sedangkan, jika harga berada di rentang US$570-US$619/MT, maka pungutan ekspor menjadi US$25 per MT. 

Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$619 per MT maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$50 per MT.

"Nantinya tidak lagi tergantung harga referensi yang ditetapkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya) karena harga Permendag itu sebulan sebelumnya," katanya.

Sponsored

Mengenai besaran referensi harga sawit lebih lanjut diatur di dalam PMK yang akan dirilis.

Saat ini, harga CPO berada pada kisaran US$545 per ton. Angka tersebut berada di bawah harga referensi ekspor CPO dan turunannya untuk Maret 2019, yakni US$595,98 per ton. 
 

Berita Lainnya
×
tekid