PNS bakal dapat THR dan gaji ke-13 lagi pada 2020

Pemerintah siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.

Pemerintah siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020. / Facebook Presiden Joko Widodo

Pemerintah siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengaku masih mengkaji aturan mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR pada 2020. Padahal skema itu telah dikaji sejak 2017 lalu. 

Askolani menguraikan, pemerintah akan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pembayaran dua hal tersebut jika diperlukan. Paling cepat, aturan itu harus diubah pada awal 2020.

"Mekanismenya nanti kita lihat harus bikin RPP baru apa enggak ya. Kalau harus kita ubah (PP), maka kita ubah dulu. Mungkin kita bisa lakukan sejak Januari-Februari," ujarnya di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (19/8). 

Akan tetapi, pemerintah akan melakukan penyesuaian jika payung hukum yang digunakan masih sama. Penyesuaian dilakukan pada waktu tepat jatuhnya lebaran.