Politikus minta buruh tak terdaftar BPJS juga mendapat subsidi

Banyak penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Sejumlah buruh berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Kabupaten Boyolali, Jateng, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni, mengkritik pemberian subsidi upah hanya kepada buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh,” ujar Obon dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Selama masa pandemi Covid-19, masih banyak yang menerima upah penuh. “Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” tutur Obon.

Banyak penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Semestinya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi, ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.