PPN barang dan jasa penanganan Covid-19 dihapus

PMK No.28/PMK.03/2020 berisi sejumlah insentif pajak barang dan jasa penanganan Covid-19.

Petugas menata bantuan alat kesehatan saat bakti sosial bantuan penanganan Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (1/4). Foto Antara/Yusuf Nugroho/foc.

Penanganan Covid-19 perlu ditunjangan dengan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan yang memadai. Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk ketersedian barang-barang kesehatan yang diperlukan. 

Aturan itu tertuang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan, tentang sejumlah insentif dalam beleid yang diundangkan pada 6 April 2020. 

Fasilitas ini diberikan, kepada badan atau instansi pemerintah. Misalnya, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk membantu penanganan Covid-19 atas impor. Di antaranya, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Fasilitas juga diberikan, kepada jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Yakni, meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah juga berikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh).  “Ini dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Hestu dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4).