R-APBN 2020: Kemenkeu dapat pagu indikatif Rp44,39 T

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun.

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. / Antara Foto

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Nilai ini lebih kecil dari anggaran tahun berjalan sebesar Rp45,15 triliun.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan, berdasarkan sumber dananya pagu indikatif Kemenkeu pada 2020 terdiri atas rupiah murni sebesar Rp35,62 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,7 triliun, dan Badan Hubungan Luar Negeri (BHLN) atau hibah asing sebesar Rp27,08 miliar.

Menurut Sri, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara, pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, serta pengelolaan biaya dan risiko, dan lainnya.

Terutama mencakup pelaksanaan lima program nasional yang dikerjakan Kemenkeu melalui 12 proyek senilai Rp509,84 miliar. Pagu indikatif ini juga termasuk anggaran untuk melaksanakan 51 proyek unggulan senilai Rp319,08 miliar.