Rasio utang RI capai 34,53%, keseimbangan primer minus

Peningkatan rasio utang disebabkan oleh naiknya penerbitan SBN.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio utang pemerintah terus merangkak naik. Sampai dengan Agustus 2020, rasio utang mencapai 34,53% dari PDB atau naik ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebesar 29,8% dari PDB.

Data tersebut dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (7/9). 

"Rasio utang terhadap PDB sampai Agustus 34,53%, rasio keseimbangan primer angka terakhir Juni tercatat minus 0,61%," ujar Suahasil.

Sekedar informasi, keseimbangan primer (KP) adalah selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Jika total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang, maka keseimbangan primer akan positif. Masih tersedia dana atau sebagian dana membayar bunga utang.

Sebaliknya, jika total pendapatan negara lebih kecil daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang, maka keseimbangan primer bernilai negatif. Artinya, sudah tidak tersedia dana untuk membayar bunga utang. Sebagian atau seluruh bunga utang dibayar dengan penambahan utang baru. Nilai negatif KP akan turun apabila pendapatan tumbuh tinggi dan defisit dapat ditekan.