Respons Inpres 2/2021, BP Jamsostek apresiasi Erick Thohir

Erick Thohir meminta seluruh pekerja BUMN dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Ini sesuai Inpres 2/2021.

Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan sambutan saat penekenan perjanjian kerja sama KPK dengan BUMN, Selasa (2/3/2021). Alinea.id/Akbar Ridwan/tangkapan layar YouTube KPK RI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengapresiasi langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN, Erick Thohir, yang mewajibkan perusahaan "pelat merah" mendaftarkan pekerja hingga pimpinannya sebagai peserta.

Erick Thohir diketahui menerbitkan SE tertanggal 18 Juni, yang isinya meminta direksi dan komisaris atau Dewan Pengawas (Dewas) BUMN mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa terkecuali sebagai peserta BP Jamsostek, termasuk anak perusahaannya. Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

"Surat Edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangannya, Senin (5/6).

Indonesia memiliki 107 BUMN yang beroperasi. Jumlah ini menyusut dibandingkan sebelumnya karena telah dilakukan konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi guna memperkuat sektor keuangan dan industri.

Anggoro menambahkan, BP Jamsostek selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres 2/2021 berjalan sesuai harapan presiden.