Revisi dividen MERK berujung denda ratusan juta

Emiten sains dan teknologi kesehatan PT Merck Tbk. (MERK) merevisi nominal pembagian dividen yang berujung denda ratusan juta rupiah.

Emiten sains dan teknologi kesehatan PT Merck Tbk. (MERK) merevisi nominal pembagian dividen yang berujung denda ratusan juta rupiah dari otoritas bursa. / Perseroan

Emiten sains dan teknologi kesehatan PT Merck Tbk. (MERK) merevisi nominal pembagian dividen yang berujung denda ratusan juta rupiah dari otoritas bursa.

Sanksi yang hendak dijatuhkan oleh PT Bursa Efek Indonesia itu membuat manajemen menggelar paparan publik insidentil di Gedung BEI, Rabu (19/12). 

Manajemen emiten bersandi saham MERK itu menguraikan perseroan memangkas dividen interim 2018 dari Rp1,46 triliun menjadi Rp1,149 triliun. Namun, BEI kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda hingga Rp500 juta. 

Otoritas pasar modal selanjutnya meminta keterangan langsung dari perusahaan. Selanjutnya, BEI memberikan masukkan agar perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian alias good corporate govenance (GCG).

Direktur Keuangan MERK Bambang Nurcahyo mengatakan, pertimbangan BEI itu berdasarkan catatan laporan keuangan per tanggal 30 November 2018 bahwa laba bersih perseroan tercatat sebesar Rp1,202 triliun.