Sah, ICDX selenggarakan pasar fisik emas digital

Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) akhirnya mengantongi izin penyelenggaraan pasar fisik emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan tersebut diberikan Bappebti melalui Surat Persetujuan No 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021. 

Selain itu, otoritas juga memberikan persetujuan untuk Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik emas digital.

Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.

Vice President Membership ICDX, Yohanes F. Silaen mengatakan, sesuai peraturan Bappebti, pedagang emas digital harus terdaftar di Bursa Berjangka dan lembaga kliring yang telah disetujui Bappebti untuk menyelenggarakan pasar fisik emas digital. Dengan demikian, akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor, juga menjadi sarana peningkatan layanan bagi pedagang emas digital.

"Integrasi bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital dalam pasar fisik emas digital merupakan bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital, " ujar Yohanes, Kamis (16/9) .