Satgas Omnibus Law sebut pesangon kerja turun jadi 17 kali gaji

Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan bonus bagi pekerja sesuai dengan masa kerjanya hingga maksimal lima kali gaji bulanan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani pada Forum AHP Business Law 2020 di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Foto Antara/Mentari Dwi Gayati.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menyatakan pemberian pesangon dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Lawturun hanya menjadi 17 kali gaji pekerja, dari sebelumnya maksimal 32 kali gaji.

Rosan yang juga sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut menjelaska,n setelah RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan bonus bagi pekerja yang diberhentikan, sesuai dengan masa kerjanya hingga maksimal lima kali gaji bulanan.

"Memang sesudah ini (turun) menjadi 17 kali, tapi masih ada yang lain-lainnya. Yang lainnya ini yang kadang tidak disampaikan. Para pengusaha diwajibkan dalam UU itu, setahun paling lambat harus memberikan lima bulan gaji," kata Rosan pada Forum AHP Business Law 2020 di Jakarta, Kamis (5/3)

Rosan menjelaskan bahwa tenaga kerja akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak memberatkan baik dari sisi pengusaha maupun tenaga kerja.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, pemberi kerja diwajibkan memberi uang bonus bagi pekerja yang diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Aturan bonus yang dimaksud disebut sebagai "penghargaan lain".