sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Omnibus Law sebut pesangon kerja turun jadi 17 kali gaji

Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan bonus bagi pekerja sesuai dengan masa kerjanya hingga maksimal lima kali gaji bulanan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 06 Mar 2020 12:05 WIB
Satgas Omnibus Law sebut pesangon kerja turun jadi 17 kali gaji

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menyatakan pemberian pesangon dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Lawturun hanya menjadi 17 kali gaji pekerja, dari sebelumnya maksimal 32 kali gaji.

Rosan yang juga sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut menjelaska,n setelah RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan bonus bagi pekerja yang diberhentikan, sesuai dengan masa kerjanya hingga maksimal lima kali gaji bulanan.

"Memang sesudah ini (turun) menjadi 17 kali, tapi masih ada yang lain-lainnya. Yang lainnya ini yang kadang tidak disampaikan. Para pengusaha diwajibkan dalam UU itu, setahun paling lambat harus memberikan lima bulan gaji," kata Rosan pada Forum AHP Business Law 2020 di Jakarta, Kamis (5/3)

Rosan menjelaskan bahwa tenaga kerja akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak memberatkan baik dari sisi pengusaha maupun tenaga kerja.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, pemberi kerja diwajibkan memberi uang bonus bagi pekerja yang diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Aturan bonus yang dimaksud disebut sebagai "penghargaan lain".

Dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92 berbunyi, "Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh".

Pemberian bonus dalam pasal disebut sebagai penghargaan lainnya, diberikan berdasarkan lamanya masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah, masa kerja 3-6 tahun, akan diberikan bonus sebesar 2 kali upah.

Kemudian, masa kerja 6--9 tahun akan diberikan bonus sebesar 3 kali upah, masa kerja 9--12 tahun akan diberikan uang sebesar 4 kali upah, dan masa kerja 12 tahun atau lebih akan diberikan bonus sebesar 5 kali upah.

Sponsored

Rosan menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat 15 bab dan 174 pasal tersebut menekankan pada produktivitas tenaga kerja sebagai unsur yang penting. Sejumlah organisasi dunia, seperti World Economic Forum hingga World Bank menempatkan Indonesia sebagai negara dengan produktivitas tiga terbawah se-ASEAN.

"Bahwa produktivitas tenaga kerja kita ini nomor tiga paling bawah di seluruh negara ASEAN. Berarti harus ada yang kita koreksi bersama. Oleh sebab itu, diluncurkan program vokasional untuk meningkatkan skill tenaga kerja kita," kata Rosan.

Rosan menambahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini telah diserahkan kepada DPR untuk menunggu pengesahan. Namun demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha maupun tenaga untuk memberi masukan dan aspirasi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid