Seabrek masalah penangkapan ikan terukur temuan Ombudsman

Kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) diatur dalam PP 11/2023 dan akan efektif berlaku per 1 Januari 2024.

Ombudsman RI menemukan seabrek masalah kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang akan efektif berlaku 1 Januari 2024. Freepik

Kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, akan berlaku pada awal 2024. Segudang masalah masih terjadi jelang pelaksanaannya.

Ini terekam dalam kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Kajian dilakukan dengan metode diskusi kelompok terpumpun (FGD); survei opini terhadap nelayan, pelaku usaha, dan pihak terkait; serta observasi lapangan di PPS Lampulo Aceh, PPN Karangantu Banten, PPS Nizam Zachman, PPM Muara Angke Jakarta, Kejawaan Jawa Barat, Cilacap, PPN Prigi, PPN Pemangkat, PPN Sungai Rengas, PPS Bitung, dan PPS Ternate.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, kebijakan PIT berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta menaikkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat. Sayangnya, ada permasalahan dalam regulasi dan pelaksanaannya.

"Kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait," katanya, Kamis (30/11).

Pada aspek regulasi, Ombudsman mendapati belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan PP 11/2023. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah pemerintah daerah (pemda) dan kelompok nelayan