Sebanyak 602 fintech ilegal dikendalikan dari luar Indonesia

Satgas Waspada Investasi menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.

Satgas Waspada Investasi menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. / Antara Foto

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengungkapkan sebanyak 602 perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) yang beroperasi secara ilegal dikendalikan atau memiliki server di luar wilayah Indonesia. Angka ini mencapai atau 34% dari 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2018-2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, atas temuan tersebut, pihaknya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan fintech tersebut.

Tongam menjelaskan, dari 1.773 fintech ilegal itu, 34% memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia, sementara 22 persen server berasal dari Indonesia, dan 44% lainnya belum diketahui keberadaannya.

Tongam mengatakan meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru fintech ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.

"Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan 'fintech' ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (30/10).