sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebanyak 602 fintech ilegal dikendalikan dari luar Indonesia

Satgas Waspada Investasi menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 30 Okt 2019 15:15 WIB
Sebanyak 602 fintech ilegal dikendalikan dari luar Indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengungkapkan sebanyak 602 perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) yang beroperasi secara ilegal dikendalikan atau memiliki server di luar wilayah Indonesia. Angka ini mencapai atau 34% dari 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2018-2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, atas temuan tersebut, pihaknya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan fintech tersebut.

Tongam menjelaskan, dari 1.773 fintech ilegal itu, 34% memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia, sementara 22 persen server berasal dari Indonesia, dan 44% lainnya belum diketahui keberadaannya.

Tongam mengatakan meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru fintech ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.

"Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan 'fintech' ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (30/10).

Berdasarkan temuan Satgas, dari 34% fintech yang dikendalikan di luar negeri, sebanyak 14%dikendalikan server yang berlokasi di Amerika Serikat, kemudian delapan persen berlokasi di Singapura, enam persen di China dan dua persen di Malaysia.

"Memang mereka bisa saja muncul lagi dengan nama baru. Maka itu masyarakat juga perlu waspada," ujar dia.

Tongam mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal. Satgas telah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal yang telah ditangkap. Kemudian, Satgas juga memblokir aplikasi fintech ilegal dengan bantuan Kemkominfo. Selain itu, Satgas juga melarang industri perbankan untuk bekerja sama dengan fintech ilegal.

Sponsored

Namun yang paling efektif, menurut Tongam, adalah kesadaran masyarakat untuk tidak mau bekerja sama dengan fintech ilegal.

"Jika masyarakat ingin bekerja sama dari fintech, bisa melalui fintech yang terdaftar di OJK. Nama-nama dari fintech terdaftar itu bisa dilihat di situs OJK," ujar dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid