Sengketa pajak PGN Rp3,06 triliun, Erick Thohir akan temui Sri Mulyani

Sengketa tersebut menyangkut nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp3,06 triliun yang belum disetorkan oleh PGN sejak 2012.

Logo PGN. Foto istimewa

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendialogkan sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sengketa tersebut menyangkut nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp3,06 triliun yang belum disetorkan oleh PGN sejak 2012. Dan dalam penyelesaiannya Menteri BUMN Erick Thohir akan menemui Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Saat ini belum ada pertemuan dengan Kemenkeu, masih dalam proses, tetapi sudah ada komunikasi bahwa kami akan ketemu mereka," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (5/1).

Arya memaparkan, sengketa pajak tersebut telah terjadi sejak 2012 dan telah diputuskan pengadilan tinggi negeri bahwa PGN tidak bersalah. Namun, DJP mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan DJP dengan kewajiban bayar Rp3,06 triliun.

Selanjutnya, pada 2014 DJP mengeluarkan aturan yang mengakui bahwa persoalan sengketa pajak tersebut tidak menyangkut dengan objek pajak, tetapi lebih mengarah pada kelalaian PGN yang tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas dari perseroan.