Serapan tidak maksimal, anggaran Kemenhub diblokir Rp903 miliar

Pemblokiran karena adanya perencanaan yang tidak efektif dalam pagu anggaran Kemenhub. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3). Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan kepada Komisi V DPR, terdapat Rp903 miliar anggaran yang diblokir oleh Kementerian Keuangan pada pagu anggaran 2019 yang mencapai Rp41,55 triliun. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemblokiran tersebut karena adanya perencanaan yang tidak efektif dalam pagu anggaran Kemenhub. 

Meski demikian, total dana yang diblokir tersebut lebih kecil atau sudah berkurang dari 2017. Pada 2017, terdapat pemblokiran anggaran yang mencapai Rp5,1 triliun. Kemudian, turun lagi menjadi 1,8 triliun pada 2018. 

"Penyebab anggaran terblokir karena perencanaan anggaran tidak termasuk untuk pagu anggaran yang tidak dibutuhkan," kata Budi di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (18/3). 

Adapun rincian dana yang diblokir tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal sebesar Rp57,16 juta, dari Inspektorat Jenderal sebesar Rp1,29 juta dan Ditjen Perhubungan Darat mencapai Rp123,17 juta.