Sertifikasi pemandu wisata akan masuk RUU Kepariwisataan

Sertifikasi pemandu wisata yang diterbitkan BNSP hingga kini hanya bersifat lokal. Ini berbeda dengan negara lain di Asia Tenggara.

Komisi X DPR sepakat dengan usulan memasukkan sertifikasi pemandu wisata ke dalam RUU Kepariwisataan. Freepik

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, sepakat dengan adanya usulan sertifikasi pemandu wisata (tour leader/tour guide) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Masukan ini disampaikan para akademisi Universitas Ciputra.

"Masukan sertifikasi ini penting. Terkadang mereka yang punya sertifikasi itu tidak terpakai, kalah dengan yang tidak punya sertifikasi," ujarnya saat kunjungan kerja (kunker) ke Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Ini berbeda dengan kebijakan di Turki dan Jerman. "Meskipun kita pakai tour leader, tetapi yang menjelaskan yaitu tour leader dari negara tersebut," sambungnya, menukil situs web DPR.

Fikri melanjutkan, sertifikasi tour guide hingga kini bersifat lokal. Baginya, mestinya diakui secara nasional bahkan internasional. Dicontohkannya dengan negara lain di Asia Tenggara.

"Tour leader yang datang dari ASEAN mereka tersertifikasi tingkat internasional sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak karena sertifikasi mereka diakui di sini. Sementara, sertifikasi kita yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu tidak diakui mereka," tuturnya.